Name*: | IUJK,SKT MIGAS |
Email *: | fi2_aqela@yahoo.com |
Judul*: | IUJK,SKT MIGAS |
Iklan*: | SUDAHKAH ANDA SIAP UNTUK TENDER TAHUN INI & THN 2011? Percayakan IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI perusahaan anda kepada kami: CV.A F I T A Consultant Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha Telp.021-96948432 / 021-8202573 http://www.iujksktmigas.webs.com Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami. Sejak berdiri tahun 2009, kami sudah menangani lebih dari 100 perusahaan di seluruh Indonesia. CV.AFITA Consultant bergerak dibidang jasa. Kegiatan jasa CV.AFITA Consultant mencakup pengurusan dokument – dokument perusahaan berupa surat ijin usaha, sertifikat badan usaha dan dokument – dokument lainnya yang dibutuhkan oleh setiap perusahaan tergantung pada bidang usaha masing-masing, antara lain : 1. Bidang Jasa Konstruksi; 2. Bidang Perdagangan dan Jasa; 3. Bidang Industri; 4. Eksport – Import; 5. Bidang lainnya. Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi: Fifi Hp. 087882070022 Yani Telp. 021-8202573 Gina Telp. 021-96948432 Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com ~ IUJK/IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI ~ Setiap perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi (Kontraktor/Konsultan) harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi (PEMDA) izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Izin yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Propinsi untuk melaksanakan kegiatan usaha JASA KONSTRUKSI di Indonesia, sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi badan usaha Jasa Konstruksi. DASAR HUKUM KEPUTUSAN MENTERI PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH NOMOR : 369 / KPTS / M / 2001 Untuk Mengurus semua persyaratan mendapatkan IUJK, diantaranya : * Sertifikat Keterampilan (SKT) dan Sertifikat Keahlian (SKA). Dikeluarkan oleh asosiasi IAI, PATI, ATAKI dan lain-lain. * Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dikeluarkan oleh asosiasi yang terakreditasi oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) Antara lain : AKLINDO, GAPEKSINDO, GAPENSI, APNATEL, PERKINDO dan lain-lain. * Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). Dikeluarkan oleh Lembaga PengembanganJasa Konstruksi (LPJK) UNTUK MASUK DILINGKUNGAN MIGAS : * Surat KeteranganTerdaftar MIGAS / SKT MIGAS. Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Minyak & Gas (Ditjen Migas). DAN PASTIKAN SBU & IUJK ANDA MASIH BERLAKU & SUDAH TEREGISTRASI TAHUN 2011 agar anda bisa mengikuti tender di tahun ini. |
: | FI2.jpg |
Website: | http://ijinusahajasakonstruksi.webs.com |
Powered by EmailMeForm
0 comments